Tim Kemendagri dan Kemenlu Data WNI di Tiga Negara Bagian AS

- 29 November 2021, 11:42 WIB
Pemerintah wajib melayani warga negara Indonesia (WNI) di mana pun berada. Ini penting sebagai pendataan dan peristiwa penting untuk ditindaklanjuti jika terjadi sesuatu
Pemerintah wajib melayani warga negara Indonesia (WNI) di mana pun berada. Ini penting sebagai pendataan dan peristiwa penting untuk ditindaklanjuti jika terjadi sesuatu /Dok.Kemenlu

"Portal Peduli WNI, adalah hasil integrasi sistem dan data yang dilakukan Kemendagri dan Kemenlu selama 3 tahun terakhir ini. Untuk WNI di luar negeri yang akan memanfaatkan berbagai jenis pelayanan dapat dilakukan dengan mengakses Portal Peduli WNI (www.peduliwni.kemlu.go.id) secara online," kata Dirjen Zudan di Jakarta, Senin 29 November 2021.

Jenis-jenis pelayanan yang bisa diperoleh melalui portal antara lain penerbitan Nomor Identitas Tunggal (NIT) atau NIK yang diterbitkan di luar negeri, perekaman KTP-el, akte kelahiran, akte nikah, akte kematian, akte perceraian, surat-surat keterangan, legalisasi-legalisasi dokumen, pengaduan kasus dan lapor diri online.​

Baca Juga: Waspada Varian Omicron, DKI Jakarta Paling Banyak sementara Lampung 4 Kasus Covid-19

"Upaya pendataan WNI dan pemberian identitas WNI di luar negeri terus kami lakukan. Kami menurunkan Tim Asistensi ke tiga Perwakilan Rl di Amerika Serikat, yaitu KJRI Los Angeles (LA), KJRI Houston dan KJRI San Francisco, yang dilaksanakan pada 16-25 November 2021," kata Zudan.

Dukcapil juga menerjunkan tim ke Brussels dan Deen Haag pada 24-28 November 2021 bersama sama dengan Kemenlu dan Bappenas.

Seperti dilaporkan Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan (FPD2K) A.S. Tavipiyono, Tim Asistensi Teknis di wilayah KJRI LA mencatat sekitar 60 ribu orang WNI.

Baca Juga: Imigrasi Terbitkan Aturan Baru dan Berlaku Besok, Cegah Covid-19 Varian Omicron

Sementara di KJRI Houston sekitar 13 ribu orang WNI, dan di KJRI San Francisco sekitar 13 ribu orang WNI.

"Komposisi jumlah WNI tersebut turut mencakup para WNI yang memiliki dokumen resmi, WNI yang tidak memiliki izin tinggal yang berlaku (overstayer), WNI tidak berdokumen (undocumented), juga para WNI yang diragukan status kewarganegaraannya apakah sudah menjadi WNA atau belum," jelas Tavip.

Selanjutnya, data WNI yang diidentifikasi perlu dimutakhirkan adalah sekitar 5 ribu orang pada KJRI LA, sekitar 3 ribu orang untuk KJRI Houston, dan sekitar 3 ribu orang untuk KJRI San Francisco.

Halaman:

Editor: Syaiful Amri


Tags

Terkait

Terkini