Imigrasi Terbitkan Aturan Baru dan Berlaku Besok, Cegah Covid-19 Varian Omicron

- 28 November 2021, 19:43 WIB
Ilustrasi: Waspada Varian Omicron, pihak Imigrasi membuat aturan baru yang berlaku Senin, 29 November 2021
Ilustrasi: Waspada Varian Omicron, pihak Imigrasi membuat aturan baru yang berlaku Senin, 29 November 2021 /Pixabay/nastya_gepp

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Terkait dinamika munculnya varian baru Covid-19 B.1.1.529 dari luar Wilayah Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan aturan baru.

Aturan ini berupa pembatasan pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Wilayah Indonesia. Cara ini sebagai upaya menghindari sebaran wabah tidak meluas.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakan aturan baru ini melarang masuknya orang asing ke Wilayah Indonesia.

Larangan orang asing diutamakan bagi mereka yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

Baca Juga: WHO Peringatkan Masyarakat Waspadai Omicron, Jika Lengah Dapat Berbahaya

"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, " jelas Angga-sapaan akrab Arya Pradhana Anggakara, Minggu 28 November 2021.   

Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.

Angga menyebut aturan pembatasan masuknya orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku pada Senin, 29 November 2021.

Baca Juga: Guna Cegah Penyebaran Covid-19 Varian Botswana, 7 Negara Larang Orang dari Afrika Masuk

Halaman:

Editor: Syaiful Amri


Terkait

Terkini