PUBLIKTANGGAMUS.COM - Lonjakan kasus Covid-19 dan menyikapi munculnya dinamika varian baru Covid-19 B.1.1.529 atau Omicron maka tempat hiburan di Lampung dilarang buka saat libur natal dan tahun baru (Nataru)
Termasuk kepada warga luar daerah yang ingin ke Lampung, segera lengkapi syarat-syarat atau dokumen bepergian, jika tidak ingin putar balik atau dilarang masuk kota.
Peringatan ini disampaikan Kapolda Lampung Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno, Senin 29 November 2021.
Baca Juga: Waspada Varian Omicron, DKI Jakarta Paling Banyak sementara Lampung 4 Kasus Covid-19
”Ikuti saja aturannya, kita tidak ingin terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Lampung meningkat. Tolong jangan mengadakan keramaian, dan saya telah instruksikan ke jajaran untuk terus memonitor lakukan pengawasan,” jelas Hendro Sugiatno.
Instruksi serupa juga disampaikan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.
Semua tempat wisata di wilayahnya menjelang Hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 tutup sebagai bagian antisipasi pencegahan risiko penularan Covid-19.
Baca Juga: Imigrasi Terbitkan Aturan Baru dan Berlaku Besok, Cegah Covid-19 Varian Omicron
"Dari cafe sampai angkringan pinggir jalan wajib tutup semua karena ini yang akan mengundang kerumunan pada malam Natal dan Tahun Baru,” kata Eva.