Riza Patria Singgung Revisi UU Ibu Kota, Isran Noor: IKN Itu Cita-cita 3 Presiden Maka Segerakanlah!

- 25 Januari 2022, 04:11 WIB
Gubernur Kaltim Isran Noor saat press conference, 4 April 2021.
Gubernur Kaltim Isran Noor saat press conference, 4 April 2021. /Dok.Official Isran Noor

Beberapa UU tersebut yakni UU Nomor 29/2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI.

Selanjutanya UU Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. UU Nomor 3/2002 tentang Pertahanan Negara, UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

Terakhir, UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Baca Juga: Perkara 'Jin Buang Anak' Edy Mulyadi Diproses Hukum

Sementara itu Ketua HIPMI Jatim, Rois S Maming, mendukung rencana pemindahan IKN ke Kalimantan.

Langkah ini guna pemerataan ekonomi, karena Indonesia sejak awal adalah rumah bagi seluruh warga tanpa terkecuali.

”Kita semua disatukan oleh Indonesia. Tidak boleh orang Jawa merasa berhak merendahkan orang luar Jawa. Demikian pula sebaliknya. Awas ini bahaya, lho,” terangnya.

Sementara itu Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Isran Noor mengajak seluruh komponen bangsa mendukung tahapan pembangunan IKN.

Khsusunya dalam mendorong penyelesaian Undang-Undang IKN oleh DPR RI.

Isran Noor berharap masyarakat tidak berlama-lama menghabiskan waktu hanya untuk menyoalkan pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur.

Halaman:

Editor: Syaiful Amri


Tags

Terkait

Terkini