Pesan Hardiyanto Kenneth untuk Pelaku Rasisme: Segera Minta Maaf dan Hukum!

- 17 Oktober 2021, 18:25 WIB
Dalam satu kesempatan Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth berdialog dengan masyarakat.
Dalam satu kesempatan Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth berdialog dengan masyarakat. /PublikTanggamus.com/

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Sebuah video ucapan seorang pria yang menghina dan menantang orang-orang suku Betawi di Jakarta dan Bekasi beredar luas di media sosial dan memantik reaksi.

Pria plontos ini diketahui bernama Venus, ternyata salah satu anggota organisasi masyarakat (ormas) berlabel 'Singa Patriot'.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth angkat bicara terkait kasus tersebut.

Menurutnya, omongan seperti itu tidak perlu dilontarkan karena Indonesia mempunyai 1.340 suku bangsa, dan etnis yang bermacam-macam.

Baca Juga: Hardiyanto Kenneth Ungkap Kejanggalan Program Penataan Permukiman Kumuh di Jakarta

”Seharusnya tidak perlu berbicara seperti itu, omongan tersebut sudah tergolong perbuatan menghina dan rasisme,” tegasnya keterang tertulis, Minggu 17 Oktober 2021.

Hardiyanto Kenneth menilai oknum tersebut telah memenuhi unsur Pasal 16 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

”Pidana penjara selama 5 Tahun menunggu Anda, kalau Anda tidak secepatnya menyelesaikan permasalahan ini,” timpalnya.

Seharusnya, tidak perlu terjadi peristiwa penghinaan terhadap suku apapun. Indonesia memiliki lebih dari 300 kelompok etnik atau suku bangsa, lebih tepatnya terdapat 1.340 suku bangsa di Tanah Air menurut sensus BPS tahun 2010.

Halaman:

Editor: Syaiful Amri


Tags

Terkait

Terkini