Tegas! PDIP Tolak Presiden Tiga Periode

- 23 Agustus 2021, 18:44 WIB
Ilustrasi ruang sidang DPR RI.
Ilustrasi ruang sidang DPR RI. /

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Politikus PDI-Perjuangan, Junimart Girsang dengan tegas menyatakan menolak wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi 3 periode, seiring isu amandemen kelima UUD 1945.

"Saya tegas mengatakan, sesuai arahan partai, tidak ada amandemen dari PDIP, tentang presiden tiga periode. Ini tegas saya sampaikan, tidak ada itu," kata Politikus PDIP Junimart Girsang dalam rilis survey Fixpoll, dikutip Senin, 23 Agustus 2021.

Junimart menjelaskan, bahwa masa jabatan presiden telah diatur secara tegas di pasal 7 UUD 1945, yang menyebutkan, "dalam memenuhi jabatan selama lima tahun dan sesudahnya, presiden dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan".

Baca Juga: Gempa 5,4 Magnitudo Guncang Sumba Timur, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Di sisi lain, Junimart juga mempertanyakan terkait fungsi Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) yang dinilai bisa menganjal Presiden terpilih.

"Kalau misalnya, PPHN sudah diberlakukan, ketika pemerintah tidak bisa melakukan, maka MPR bisa memanggil presiden. Apa tidak mengganggu misalnya?," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu menegaskan, bahwa hingga saat ini PDIP tak pernah secara langsung membahas soal wacana amandemen. Partai kata dia masih menunggu secara jelas tujuan dari amandemen tersebut.

"Kami dari PDIP mengatakan bahwa tentang wacana amandemen, kami hanya menunggu saja, melihat. Apa urgensinya, tapi sepanjang [isu presiden] 3 periode, partai tidak pernah berpikir ke sana," pungkasnya.

Dapat diketahui, hasil survei yang dirilis Fixpoll Research dan Strategic Consulting, Senin (23/8), menunjukkan masyarakat yang bersikap netral terkait wacana amandemen mencapai 28,5 persen.

Halaman:

Editor: Ardi Hariadi

Sumber: Survei Fixpoll


Tags

Terkait

Terkini

x