Pilkada Serentak Dilangsungkan 27 November 2024, Berikut Ini Penjelasan KPU RI

- 6 September 2021, 20:04 WIB
Ilustrasi: Pilkada Serentak 2024
Ilustrasi: Pilkada Serentak 2024 /Syaiful Amri/Publiktanggamus.com

 

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terus bergerak menyusun agenda pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberikan empat rekomendasi terkait penyelenggaraan.

Koordinasi dilakukan dengan seluruh perangkat kerja baik Bawaslu, maupun DPR RI sebagai kendali rekomendasi dan regulasi yang tengah disusun.

Pada pembahasan lanjutan yang terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Bawaslu dan DKPP di Gedung Senayan, Senin 6 September 2024, KPU mengusulkan Pilkada serentak dilangsungkan 27 November 2024.

Baca Juga: TBRC Beberkan Hasil Survei Parpol dan Tokoh Bakal Capres 2024, Hasilnya Mengejutkan

Alasan penetapan waktu tersebut, mengacu pada persiapan pemilihan 2018 selama 12 bulan (Juni 2017 sampai Juni 2018), persiapan Pemilu tahun 2019 selama 20 bulan (Agustus 2017 sampai April 2019).

Sementara persiapan pemilihan 2020 (September 2019 sampai Desember 2020). Persiapan sudah disetujui bersama, yakni 25 bulan untuk Pemilihan 2024 sebelum hari pemungutan suara.

”Kami mengusulkan penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota pada 27 November 2024, mengacu pada UU Nomor 10 tahun 2016," kata Ilham Saputra.

Baca Juga: Prabowo Mau Nyalon Lagi di Pilpres 2024, Muzani Titip Pesan Kader Jangan Rampok Uang Rakyat  

Halaman:

Editor: Syaiful Amri

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini