Riza Patria Singgung Revisi UU Ibu Kota, Isran Noor: IKN Itu Cita-cita 3 Presiden Maka Segerakanlah!

25 Januari 2022, 04:11 WIB
Gubernur Kaltim Isran Noor saat press conference, 4 April 2021. /Dok.Official Isran Noor

PUBLIK TANGGAMUS - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sepertinya ‘tak rela’ Ibu Kota Negara (IKN) dipindah. Meski pun ia tidak melontarkan secara vulgar.

Tapi bagi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jawa Timur IKN dipindah adalah momentum bagi pemerataan ekonomi.

Sedangkan bagi Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Isran Noor IKN mewujudkan cita-cita tiga presiden.

IKN sendiri sudah diputuskan di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur oleh Presiden dan disetujui DPR RI yang diberin nama Nusantara. 

Baca Juga: Nusantara, Ibu Kota Baru Indonesia yang Dapat Perhatian Banyak Media Asing

Dari pemindahan inilah Riza Patria berdalih langkah Pemerintah Pusat akan berdampak bagi 60 perundang-undangan direvisi. Baik yang bersifat organik maupun sektoral yang harus diperbarui.

”Bisa saja (revisi) dilakukan tahun 2023-2024, realisasinya sudah terlihat secara bertahap,” kata Riza seperti dikutip PublikTanggamus.com dari Antara, Selasa 25 Januari 2022.

Presiden Joko Widodo menegaskan ada 9 UU yang harus direvisi untuk mewujudkan rencana pemindahan Ibu Kota Negara.

Baca Juga: Nama Nusantara Dipilih untuk Ibu Kota Negara, Jangan Salah Tafsir, Ini Penjelasannya

Ini disampaikan dua tahun lalu, dalam acara diskusi bersama wartawan di Balikpapan, Kalimantan Timur pada 18 Desember,

Beberapa UU tersebut yakni UU Nomor 29/2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI.

Selanjutanya UU Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. UU Nomor 3/2002 tentang Pertahanan Negara, UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

Terakhir, UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Baca Juga: Perkara 'Jin Buang Anak' Edy Mulyadi Diproses Hukum

Sementara itu Ketua HIPMI Jatim, Rois S Maming, mendukung rencana pemindahan IKN ke Kalimantan.

Langkah ini guna pemerataan ekonomi, karena Indonesia sejak awal adalah rumah bagi seluruh warga tanpa terkecuali.

”Kita semua disatukan oleh Indonesia. Tidak boleh orang Jawa merasa berhak merendahkan orang luar Jawa. Demikian pula sebaliknya. Awas ini bahaya, lho,” terangnya.

Sementara itu Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Isran Noor mengajak seluruh komponen bangsa mendukung tahapan pembangunan IKN.

Khsusunya dalam mendorong penyelesaian Undang-Undang IKN oleh DPR RI.

Isran Noor berharap masyarakat tidak berlama-lama menghabiskan waktu hanya untuk menyoalkan pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur.

”Ketika Pak Jokowi mampu mewujudkan pemindahan ibu kota, maka sama artinya beliau telah mewujudkan cita-cita tiga pemimpin Indonesia sekaligus, yakni Presiden Soekarno, Presiden Soeharto dan Presiden SBY,” kata Isran Noor.

Gubernur Isran Noor menceritakan di era tahun 1950an, Presiden Soekarno telah merencanakan untuk membagi beban Jakarta dengan Palangkaraya di Kalimantan Tengah.

Selain itu, niat Presiden Soekarno juga untuk mengenalkan kepada dunia bahwa Indonesia bukan hanya Pulau Jawa, tapi juga Kalimantan (Borneo).

Alasan lain Presiden Soekarno kala itu, juga untuk pemerataan pembangunan, khususnya untuk wilayah Indonesia bagian timur.

Namun sayang, tindak lanjut rencana pemindahan itu tidak pernah terwujud, hingga masa kekuasaan Presiden Soekarno berakhir.***

Editor: Syaiful Amri

Tags

Terkini

Terpopuler