Kemenkes Pastikan Lansia Sudah Bisa Dapat Vaksin Booster, Ini Syaratnya

- 22 Februari 2022, 10:26 WIB
Ilustrasi Vaksinasi
Ilustrasi Vaksinasi /pexels.com/RF._.studio

Sedangkan heterolog pemberian dosis vaksin dengan jenis dan merk yang berbeda atau variasi.

Peraturan baru ini hanya akan berlaku bagi para lansia saja.

Sedangkan untuk warga lainnya, masih dengan peraturan yang sama, yaitu mendapatkan vaksin booster minimal enam bulan setelah vaksin kedua dilakukan.

Baca Juga: Perhatikan! Ini Gejala Omicron yang Paling Banyak Dirasakan Masyarakat Indonesia

Selain menjelaskan aturan baru terkait vaksin booster untuk lansia, Kemenkes juga menyampaikan hal lain.

Kemenkes berharap seluruh pemerintah daerah agar terus meningkatkan capaian vaksinasi primer di tempat mereka masing-masing.

Hingga Senin, 21 Februari 2022, terhitung sudah ada total 189.815.326 warga yang telah mendapatkan vaksin dosis pertama.

Baca Juga: Aspal Sirkuit Mandalika Dikritik Pembalap Ducati

Sedangkan untuk dosis kedua, total ada 140.866.212 orang.

Dengan jumlah itu, dapat disimpulkan jika target vaksinasi dosis pertama di Indonesia telah mencapai angka 91,14 persen dan dosis kedua 67,64 persen.***

Halaman:

Editor: Namus Akbar Nasution


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah