Polisi Segel Kafe Pelanggar Prokes di Jakarta Selatan 

- 12 Februari 2022, 23:24 WIB
Anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung menyosialisasikan bahaya COVID-19 di sejumlah Pasar tradisional di Bandar Lampung, Lampung, Jumat (6/8/2021). Satlantas Polresta Bandar Lampung menggunakan kostum pocong dan berperan sebagai virus Corona serta tenaga kesehatan dalam sosialisasi protokol kesehatan (prokes) COVID-19 agar masyarakat tahu dampak yang terjadi saat mengabaikan prokes.
Anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung menyosialisasikan bahaya COVID-19 di sejumlah Pasar tradisional di Bandar Lampung, Lampung, Jumat (6/8/2021). Satlantas Polresta Bandar Lampung menggunakan kostum pocong dan berperan sebagai virus Corona serta tenaga kesehatan dalam sosialisasi protokol kesehatan (prokes) COVID-19 agar masyarakat tahu dampak yang terjadi saat mengabaikan prokes. /Publiktanggamus.com/ANTARA FOTO/Ardiansyah

PUBLIKTANGGAMUS.COM-Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menyegel sebuah kafe di bilangan Jalan Gatot Subroto karena kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid-19. 

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menjelaskan, penyegelan tersebut dilakukan kepolisian saat menggelar patroli pelanggaran prokes bersama TNI dan Satpol PP. 

“Ada unsur kesengajaan untuk menghalangi penanggulangan wabah penyakit. Karena itu, tempat ini, kami lakukan police line," tuturnya dikutip publiktanggamus.com dari PMJ News, Sabtu 12 Februari 2022.

Baca Juga: Dibimbing MUI, Vaksin Merah Putih Peroleh Srtifikat Halal 

Budhi menambahkan, patroli gabungan tersebut merupakan upaya penanggulangan wabah penyakit. Bagi pihak yang kedapatan melanggar, katanya, akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 

"Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Cafe Vendeta ini di mana kami menduga ada pelanggaran terhadap UUD No 4 tahun 84 tentang wabah penyakit Pasal 14," ujarnya. 

Baca Juga: 1.155 ASN Kemenkumham Positif Covid 19, Sekjen Imbau manfaatkan Telemedisine

Adapun para pelaku bakal terancam UUD No 4 tahun 84 tentang wabah penyakit Pasal 14 dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun. ***

Editor: Irfan Farhani

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x