Penambahan Kasus Covid-19 Naik 50 Kali Lipat, Pengamat Dukung Tunda PTM 100 persen

- 9 Februari 2022, 15:56 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani meninjau PTM di SDN 1 Godean, Sleman, DIY, Kamis 11 November 2021. Ia melihat proses pembelajaran secara langsung yang kini mulai diterapkan sesuai dengan protokol kesehatan didampingi oleh Kepala Sekolah SDN 1 Godean, Rahmat Susilo.
Ketua DPR RI Puan Maharani meninjau PTM di SDN 1 Godean, Sleman, DIY, Kamis 11 November 2021. Ia melihat proses pembelajaran secara langsung yang kini mulai diterapkan sesuai dengan protokol kesehatan didampingi oleh Kepala Sekolah SDN 1 Godean, Rahmat Susilo. /Dok.DPR RI

PUBLIKTANGGAMUS.COM-Prosentase penularan atau postivity rate di Indonesia menunjukan kenaikan hingga 22,5 persen dibanding Januari tahun ini. Sejumlah kegiatan yang sempat berjalan normal kini kembali dibatasi, salah satunya pembelajaran tatap muka (PTM).

Edaran Surat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2022 tentan Diksresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 telah mengintruksikan satuan pendidikan di wilayah yang berstatus PPKM level tertentu untuk menunda PTM 100 persen.

Kebijakan tersebut, menurut Nisauul Muthiah, sangat tepat dalam melindungi peserta didik. Pasalnya, per 9 Februari 2022 saja kasus aktif Covid-19 di Indonesia mencapai 233,062 atau 50 kali lipan dibanding angka kasus aktif per 1 Januari 2022.

Baca Juga: Mereda, Ganjar Rangkul Warga Desa Wadas, Kapolda: Framing Polisi Serbu Masjid Itu Tidak Benar!

“Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) pernah menyatakan bahwa pembelajaran tatap muka akan aman dilakukan jika positivity rate suatu daerah telah berada di bawah 5%. Sedangkan saat ini, positivity rate DKI Jakarta 22,5%, maka menunda PTM 100% dan beralih ke pembelajaran campuran saat ini adalah pilihan yang tepat,” ujar Nisa dikutip publiktanggamus.com dari PMJ News.

Menurut Nisa, saat PTM 100% dilakukan beberapa waktu yang lalu, masih ada satuan pendidikan yang belum siap, baik itu pada daftar periksa yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan, penerapan protokol kesehatan, maupun aspek lainnya.

Baca Juga: Dorong Ketahanan Industri Pers, Jokowi  Akan Tata Ulang Regulasi  Pers 

Nisa juga menambahkan mengenai adanya temuan terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam proses PTM terbatas menunjukkan lengahnya pengawasan dari satuan tugas penanganan Covid-19.

“Di masa seperti ini, tingkat vaksinasi saja tidak cukup untuk mencegah adanya penyebaran virus Covid-19 baik itu di lingkungan masyarakat secara umum maupun di lingkungan satuan pendidikan. Kemendikbud-Ristek, Dinas Pendidikan, satuan pendidikan dan pemangku kepentingan lain perlu benar-benar mempersiapkan daftar periksa dan menerapkan protokol kesehatan agar satuan pendidikan tidak menjadi klaster penularan Covid-19,” tutup Nisa.

Editor: Irfan Farhani

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x