KPK Perisa ASN Pemkot Bekasi Secara Bergilir, Selanjutnya Siapa Lagi?

- 25 Januari 2022, 03:17 WIB
KPK dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap 3 lurah terkait kasus Maling Uang Rakyat atau korupsi yang dilakukan oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
KPK dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap 3 lurah terkait kasus Maling Uang Rakyat atau korupsi yang dilakukan oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. /Antara/Hafidz Mubarak A

PUBLIK TANGGAMUS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengincar sejumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.

Ini upaya lembaga antirasuah itu membereskan skandal korupsi dalam lelang jabatan sampai sejumlah tender yang ada.

KPK tentu memiliki catatan dan perhitungan matang dalam menyedot informasi, terutama rentetan pengakuan usai Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi disel sementara.

Baca Juga: Supermarket di Bekasi Jual Minyak Goreng Murah dengan Syarat, Kemendag Ambil Tindakan

Lalu siapa lagi yang akan dipanggil setelah kemarin KPK memeriksa 5 saksi ASN dari Pemkot Bekasi? Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tidak menutup kemungkinan saksi lain diperiksa.

KPK tentu tidak bersandar pada satu atau dua keterangan saksi sematan dalam kasus yang telah mencuri perhatian publik ini.

Yang pasti pemanggilan lima pejabat Pemkot Bekasi, Jawa Barat, sebagai saksi guna melengkapi keterangan Rahmat Effendi.

Baca Juga: Siap-siap! Polres Bekasi Akan Adakan Balap Liar Resmi di Bulan Februari 2022

Lima saksi tersebut, yakni Asisten Daerah I Sekretariat Daerah Kota Bekasi Yudianto, Fungsional Analis Kepegawaian Pemerintah Kota Bekasi Haeroni.

Selanjutnya Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kota Bekasi Dinar Faisal Badar.

Lalu, ada pula Kepala Seksi Tata Pemerintahan Bima dan Kepala Seksi Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar (PTK SD) Sugito.

Baca Juga: Operasi Tangkap Tangan KPK Sasar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

"Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk tersangka RE," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa, 25 Januari 2022.

Selain Rahmat Effendi yang diduga menerima suap, KPK pun telah menetapkan delapan tersangka lain, yaitu Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Jati Sari Mulyadi.

Camat Jatisampurna Wahyudin, serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi sebagai penerima suap.

Lalu, ada pemberi suap, yakni Direktur PT ME Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur PT KBR Suryadi, serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Dalam konstruksi perkara, diketahui Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran Rp286,5 miliar.

Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp21,8 miliar.

Di samping itu, juga ada pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar.

Ada pula ganti rugi lain dalam bentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.

Atas proyek-proyek tersebut, tersangka Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta.

Termasuk, melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud.

Ia juga meminta pihak tersebut untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.

Sebagai bentuk komitmen, Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi dengan dalih sumbangan masjid.

Uang itu diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaan Rahmat Effendi, yaitu Jumhana Lutfi dan Wahyudin.

Tidak hanya itu, Rahmat Effendi pun diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya.

Baca Juga: Orang Tua Terinfeksi Covid-19, Ratusan Anak di Bekasi Yatim Piatu Begini Kata Kementerian Sosial RI

Ada pula tindakan korupsi terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi dan Rahmat Effendi diduga menerima Rp30 juta dari Ali Amril melalui M Bunyamin.

Editor: Syaiful Amri


Tags

Terkait

Terkini

x