Operasi Tangkap Tangan KPK Sasar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

- 6 Januari 2022, 05:38 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berjalan menuju ruang pemeriksaan usai terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 5 Januari 2022. Tim Satgas KPK melakukan OTT terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan pihak lainnya serta mengamankan barang bukti sejumlah uang.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berjalan menuju ruang pemeriksaan usai terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 5 Januari 2022. Tim Satgas KPK melakukan OTT terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan pihak lainnya serta mengamankan barang bukti sejumlah uang. /Antara/Adam Bariq

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Operasi tangkap tangan (OTT) kali ini menyasar ke Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Peristiwa terjadi pada pukul 13.00 sampai 14.00 WIB, Rabu, 5 Januari 2022. KPK pun membenarkan jika Rahmat Effendi sudah dibawa ke Gedung Merah Putih untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sejalan dengan itu, KPK kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang terkait.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan KPK telah melakukan giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: KPK Klaim Selamatkan Uang Negara dan Daerah Rp 35,965 Triliu Selama 2021

”Benar KPK telah melakukan penangkapan atas Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi,” terang Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya.

Setelah OTT, para pihak yang saat ini diketahui salah satunya adalah Rahmat Effendi itu pun telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

”Mereka segera dimintai keterangan,” terang KPK Nurul Ghufron.

Baca Juga: JoMan Angkat Jempol untuk Kejaksaan Agung, Minta KPK Tuntut Mati para Garong Uang Rakyat

Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.

Sampai saat ini, KPK belum menjelaskan lebih lanjut detail kasus terkait dengan OTT dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Halaman:

Editor: Syaiful Amri

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini