Arief Poyuono: Gak Masuk Akal Heru Hidayat Divonis Nihil, Diduga Ada Mafia Peradilan di Kasus Asabri

- 19 Januari 2022, 00:07 WIB
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono /Syaiful Amri/PublikTanggamus.com

PUBLIK TANGGAMUS - Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono menegaskan hari ini, bangsa Indonesia dipertontonkan panggung hukum sandiwara.

Sang Bandit yang dianggap sebagai otak korupsi nomor satu di Indonesia Heru Hidayat yang terjerat perkara korupsi Asabri diputus nihil oleh pengadilan tipikor.

”Putusan ini sulit diterima oleh akal sehat,” terang Pria tambung yang juga politisi Partai Gerindra itu, Selasa 8 Januari 2022.

Baca Juga: KAKI Dirikan Posko Pengaduan Korban Mafia Oknum KPK, Arief Poyuono: Jangan Ada Lagi Robin Hood Pemeras!

Bagaimana tidak, sambung Arief Poyuono, Heru Hidayat dalam perkara pertama Jiwasraya yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp12,6 triliun di putus penjara seumur hidup.

Namun, perkara yang kedua dalam kasus Asabri dengan nilai kerugian negara yang jauh lebih besar yakni Rp22,8 triliun justru di putus Nihil," timpalnya dalam pesan WhatsApp yang dikirim ke PublikTangamus.com .

Logika kata Arief sederhananya, jika perkara pertama telah diputus seumur hidup, harus untuk perkara kedua yang nilai korupsinya jauh lebih besar, harusnya putus lebih berat lagi, yakni hukuman mati.

Baca Juga: Arief Poyuono: KPK Ngawur Mentersangkakan Azis Syamsuddin

”Undang-undang tidak melarang hukuman mati, namun mengapa korupsi megatriliun yang dilakukan Mr. H ini tidak dihukum, apalagi Mr. H sudah melakukan korupsi,” jelasnya.

Sejarah tinta hitam telah tercatat di negeri ini. Mana ada putusan korupsi yang secara sah terbukti dipersidangan diputus nol tahun alias nihil.

Putusan ini adalah putusan kemenangan bagi koruptor Heru Hidayat dan kekalahan amanat reformasi untuk melakukan pemberantasan Korupsi.

Baca Juga: Viral Kecemplung Parit, Arief Poyuono Sindir Anies Baswedan Lewat Video, Isinya Mak Jleb!

”Sungguh tidak dapat diterima masuk akal melihat putusan yang nyeleneh ini,” kata Arief Poyuono.

”Jangan salahkan Pak Hakim jika nanti rakyat marah karena Yang Mulia telah memberikan pidana dagelan ala Asabri,” sambungnya.

Patut diduga kata Arief Poyuono, bahwa majelis hakim yang meyidangkan kasus ini dipastikan sudah ‘masuk angin’ sehingga memutus nil hukuman.

Karena itu hakim hakim yang meyidangkan kasus-kasus ini perlu diperiksa oleh Komisi Yudisial, dan Kejaksaan Agung harus melakukan banding ke Mahkamah Agung untuk bisa mendapatkan keadilan bagi masyrakat Indonesia.***

Editor: Syaiful Amri


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah