Arief Poyuono: Gak Masuk Akal Heru Hidayat Divonis Nihil, Diduga Ada Mafia Peradilan di Kasus Asabri

- 19 Januari 2022, 00:07 WIB
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono /Syaiful Amri/PublikTanggamus.com

PUBLIK TANGGAMUS - Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono menegaskan hari ini, bangsa Indonesia dipertontonkan panggung hukum sandiwara.

Sang Bandit yang dianggap sebagai otak korupsi nomor satu di Indonesia Heru Hidayat yang terjerat perkara korupsi Asabri diputus nihil oleh pengadilan tipikor.

”Putusan ini sulit diterima oleh akal sehat,” terang Pria tambung yang juga politisi Partai Gerindra itu, Selasa 8 Januari 2022.

Baca Juga: KAKI Dirikan Posko Pengaduan Korban Mafia Oknum KPK, Arief Poyuono: Jangan Ada Lagi Robin Hood Pemeras!

Bagaimana tidak, sambung Arief Poyuono, Heru Hidayat dalam perkara pertama Jiwasraya yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp12,6 triliun di putus penjara seumur hidup.

Namun, perkara yang kedua dalam kasus Asabri dengan nilai kerugian negara yang jauh lebih besar yakni Rp22,8 triliun justru di putus Nihil," timpalnya dalam pesan WhatsApp yang dikirim ke PublikTangamus.com .

Logika kata Arief sederhananya, jika perkara pertama telah diputus seumur hidup, harus untuk perkara kedua yang nilai korupsinya jauh lebih besar, harusnya putus lebih berat lagi, yakni hukuman mati.

Baca Juga: Arief Poyuono: KPK Ngawur Mentersangkakan Azis Syamsuddin

”Undang-undang tidak melarang hukuman mati, namun mengapa korupsi megatriliun yang dilakukan Mr. H ini tidak dihukum, apalagi Mr. H sudah melakukan korupsi,” jelasnya.

Sejarah tinta hitam telah tercatat di negeri ini. Mana ada putusan korupsi yang secara sah terbukti dipersidangan diputus nol tahun alias nihil.

Halaman:

Editor: Syaiful Amri


Tags

Terkait

Terkini

x