Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Menjelang Libur Nataru, Luhut Ungkap Alasannya

- 7 Desember 2021, 10:48 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan
Luhut Binsar Pandjaitan /Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden

Selain itu kebijakan yang berlaku ialah larangan merayakan Tahun Baru di tempat-tempat umum yang dapat menyebabkan keramaian, seperti mal, hotel, dan tempat wisata.

Lalu untuk tempat-tempat seperti restoran, pusat perbelanjaan, ataupun bioskop, hanya boleh berkapasitas maksimal 75 persen dan hanya berlaku bagi orang-orang yang memiliki kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi.

"Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan," kata Luhut.***

Halaman:

Editor: Namus Akbar Nasution

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah