Selain itu kebijakan yang berlaku ialah larangan merayakan Tahun Baru di tempat-tempat umum yang dapat menyebabkan keramaian, seperti mal, hotel, dan tempat wisata.
Lalu untuk tempat-tempat seperti restoran, pusat perbelanjaan, ataupun bioskop, hanya boleh berkapasitas maksimal 75 persen dan hanya berlaku bagi orang-orang yang memiliki kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi.
"Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan," kata Luhut.***