Erupsi Gunung Semeru, BNPB Kucurkan Dana Tunggu Kepada Warga dengan Rumah Terdampak

- 5 Desember 2021, 16:46 WIB
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto (kanan) mendengarkan informasi terkini yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kiri) di Kantor Kecatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Minggu 5 Desember 2021.
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto (kanan) mendengarkan informasi terkini yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kiri) di Kantor Kecatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Minggu 5 Desember 2021. /BNPB

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Seiring dengan penanganan tanggap darurat bencana erupsi Gunung Semeru yang sedang berjalan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) secara paralel juga akan mempersiapkan penanganan pasca bencana bagi warga yang terdampak.

BNPB akan memberikan dana tunggu kepada warga yang rumahnya mengalami kerusakan sedang hingga berat akibat tertimbun abu vulkanik dari erupsi Gunung Semeru.

Hal tersebut disampaikan Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M dalam rapat koordinasi tanggap sarurat bencana erupsi Gunung Semeru, Senin, 5 Desember 2021 di Kantor Kecamatan Pasirian.

Baca Juga: Data Sementara: Korban Meninggal Erupsi Gunung Semeru 13 Orang

"Kami akan membangun kembali rumah warga yang rusak. Selagi menunggu dibangun, kami akan berikan dana tunggu kepada mereka yang terdampak untuk menyewa rumah sementara selama 6 bulan," jelas Suharyanto.

Suharyanto berharap selama 6 bulan tersebut, rumah warga yang terdampak sudah dapat terbangun kembali di lokasi yang lebih aman. Saat ini, rencana pembangunan menunggu perizinan untuk penggunaan lahan dari pemerintah daerah.

"BNPB bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Dinas PUPR akan terus mengawal perizinan tersebut," tambahnya.

Baca Juga: Akibat Letusan Gunung Semeru, Belasan Warga Terjebak dalam Pasir Erupsi

Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Jarwansah menambahkan, setiap KK yang rumahnya mengalami kerusakan dan tidak dapat ditinggali kembali, akan mendapatkan sebesar 500 ribu setiap bulannya selama kurun waktu 6 bulan.

Halaman:

Editor: Syaiful Amri

Sumber: BNPB


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x