Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Menjelang Libur Nataru, Luhut Ungkap Alasannya

- 7 Desember 2021, 10:48 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan
Luhut Binsar Pandjaitan /Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden

Selain itu mereka juga harus menjalani karantina di Indonesia selama 10 hari.

Menurut penjelasan Luhut, alasan pemerintah tidak menyamaratakan kebijakan di tiap-tiap daerah adalah agar ada keseimbangan dalam penerapan kebijakan tersebut.

Hal ini terutama berkaitan dengan penguatan 3T (testing, tracing, serta treatment).

Selain itu juga karena capaian vaksinasi yang diraih selama satu bulan belakangan.

Baca Juga: Daftar Harga Emas Pegadaian, Senin 6 Desember 2021: Lebih Mahal

Lalu pengetatan yang berlaku ialah syarat masyarakat untuk dapat melakukan perjalanan jarak jauh selama Nataru.

Setiap orang yang ingin melakukan perjalanan harus sudah divaksin lengkap serta hasil antigen negatif paling lama 1x24 jam sebelum berangkat.

Oleh karena itu, bagi orang dewasa yang belum mendapatkan vaksin lengkap, apapun alasannya, tak diperkenankan untuk melakukan perjalanan.

Sedangkan bagi anak-anak, masih bisa melakukan perjalanan meski belum divaksin, asalkan memiliki hasil PCR paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan (perjalanan udara) atau 1x24 jam sebelum keberangkatan (perjalanan darat dan laut).

Baca Juga: Sengit! Survei Elektabilitas Capres: Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo

Halaman:

Editor: Namus Akbar Nasution

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini