Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Menjelang Libur Nataru, Luhut Ungkap Alasannya

- 7 Desember 2021, 10:48 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan
Luhut Binsar Pandjaitan /Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Pemerintah baru saja membuat keputusan untuk membatalkan penerapan PPKM level 3 menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Keputusan ini berlaku untuk seluruh wilayah yang ada di Indonesia.

Dengan begitu, maka peraturan yang akan berlaku selama Nataru akan mengikuti level PPKM saat ini dan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Demi Bangun Kembali Ekonomi Bali, Jokowi Tegaskan 3 Hal yang Perlu jadi Perhatian

Meski demikian, pemerintah akan tetap menerapkan beberapa pengetatan guna mengantisipasi kemungkinan buruk yang mungkin terjadi terkait penyebaran Covid-19.

"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," jelas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan seperti yang dilansir Publiktanggamus.com dari Antara pada Selasa, 7 Desember 2021.

Luhut juga menegaskan jika pemerintah akan tegas dalam kebijakan memperketat orang-orang yang datang dari luar negeri.

Dalam peraturan pengetatan ini, penumpang yang datang dari luar negeri harus memiliki hasil tes PCR negatif paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatannya.

Baca Juga: Daftar Harga Emas Antam, Senin 6 Desember 2021

Halaman:

Editor: Namus Akbar Nasution

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x