Pemerintah Wajibkan 35 Persen Kandungan TKDN BTS 4G dan 5G

- 21 Oktober 2021, 20:25 WIB
Ilustrasi jaringan media digital. Berikut ini adalah penjelasan jaringan dan internet dalam kehidupan ssehari-hari, mulai dari 1G hingga 5G.
Ilustrasi jaringan media digital. Berikut ini adalah penjelasan jaringan dan internet dalam kehidupan ssehari-hari, mulai dari 1G hingga 5G. /pixabay.com/

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Pemerintah menetapkan pemenuhan terhadap Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) naik menjadi 35 persen untuk Perangkat Subscriber Station 4G dan 5G yang akan digunakan di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2021 untuk menumbuhkan industri perangkat telekomunikasi dalam negeri.

“Peraturan ini mengatur tentang kewajiban untuk memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN sebesar 35% untuk Perangkat Subscriber Station 4G dan 5G yang akan beredar dan digunakan di Indonesia. Dengan ketentuan ini, maka nilai TKDN Perangkat Subscriber Station 4G dan 5G naik dari sebelumnya sebesar 30%,” paparnya dalan Konferensi Pers Peraturan Menteri Kominfo Terkait TKDN 5G, dari Ruang Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis 21 Oktober 2021.

Baca Juga: Punya Nilai Ekonomi Rp 750 Triliun, Produk Hilirisasi Sawit Mulai Digenjot

Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021 mengatur standar teknis alat telekomunikasi dan perangkat telekomunikasi bergerak seluler berbasis standar teknologi Long Term Evolution (LTE). Permenkominfo yang terbit tanggal 12 Oktober 2021 itu juga mengatur standar teknologi Internasional Mobile Telecommunication 2020 yang mencakup persyaratan teknis untuk perangkat Subscriber Station.

“Dan untuk perangkat Base Station yang menggunakan teknologi berbasis LTE atau teknologi 4G, serta teknologi berbasis standar teknologi International Mobile Telecommunication 2020 atau teknologi 5G, yang bekerja pada pita spektrum 850 Mhz, 900 mhz, 1800 mhz, 2,1 GHz, dan 2,3 GHz,” jelas Menkominfo. 

Baca Juga: Ini Aturan Penyeberangan Laut, Udara dan Darat di Jawa-Bali dan Luar Jawa, Semua Diperlonggar!

Menteri Johnny menegaskan Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021 merupakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan komponen di dalam negeri sampai dengan TKDN 35 persen.

“Untuk penggelaran 4G dan 5G di Indonesia juga memastikan agar industri dalam negeri ikut terlibat dan mengambil bagian yang dari waktu ke waktu semakin tinggi,” tandasnya.

Melalui kebijakan TKDN yang baru, Menkominfo berharap melalui dapat mendorong tumbuhnya industri perangkat telekomunikasi di dalam negeri.

Halaman:

Editor: Togar Harahap

Sumber: Kominfo


Tags

Terkait

Terkini

x