Ini Perbedaan Suap dan Gratifikasi Menurut Pakar Hukum UGM Eddy O.S. Hiariej

- 20 Oktober 2021, 21:17 WIB
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Eddy O.S. Hiariej
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Eddy O.S. Hiariej /Kemenkumham RI/

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Tentu diantara kita sudah sering mendengar istilah gratifikasi dan suap. Tapi tak sedikit orang yang masih belum bisa membedakan makna kedua kata tersebut. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Eddy O.S. Hiariej, menjelaskan ada perbedaan mendasar dari istilah yang sering diidentikkan dengan rasuah tersebut.

“Dalam bahasa undang-undang bunyinya begini, setiap gratifikasi dianggap suap,” kata Eddy di suatu pagi di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Tetapi mengapa pembentuk undang-undang harus memisahkan itu? Karena ada perbedaan prinsip antara gratifikasi dan suap,” lanjutnya.

Baca Juga: Kemenperin : Expo 2020 Dubai Jadi Branding Industri 4.0 di Mata Dunia

Eddy menjelaskan bahwa perbedaan antara gratifikasi dan suap sesungguhnya terletak pada adanya kesepakatan (meeting of minds).

“Kalau suap ada meeting of minds, ada kesepakatan. Tapi kalau gratifikasi, without meeting of minds, tidak ada kesepakatan,” ujar pemilik nama asli Edward Omar Sharif Hiariej tersebut.

Eddy mencontohkan, misalnya jika ada seseorang yang datang menemuinya untuk minta dipromosikan, lalu oknum tersebut mengiming-imingi sesuatu jika dirinya berhasil dipromosikan.

Baca Juga: Sindikat Penyelundup Sisik Trenggiling di Kalbar Diciduk, 14 Kg Barang Bukti Disita

Maka jika itu terjadi, bisa disebut sebagai perbuatan suap menyuap. Karena ada meeting of minds, terjadi kesepakatan.

Halaman:

Editor: Togar Harahap

Sumber: Kemenkumham


Tags

Terkait

Terkini

x