Ini Aturan Penyeberangan Laut, Udara dan Darat di Jawa-Bali dan Luar Jawa, Semua Diperlonggar!

- 21 Oktober 2021, 20:03 WIB
Bandara Jenderal Besar Soedirman buka layanan Rapid Tes Antigen untuk penumpang.
Bandara Jenderal Besar Soedirman buka layanan Rapid Tes Antigen untuk penumpang. /Dok. AP II BJB Soedirman

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 21 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga. 

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Baca Juga: Viral, Beli Gelang Emas Rp70 Ribu Tahun 1980, Jual pada 2021 Untung hingga Puluhan Juta

Sementara saat Surat Edaran ini mulai berlaku, Addendum Kedua Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum berakhir sampai 31 Oktober 2021.

“Maksud Surat Edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri. Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),”ujar Kasatgas Penanganan COVID-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letjen TNI Ganip Warsito, di Jakarta, Kamis (21/10/2021).

Berikut update pengaturan mobilitas (dikecualikan untuk daerah perintis) :

1.Syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah PPKM Level 3 dan 4 :

  1. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

 Baca Juga: Hasil Survei Elektabilitas Partai: PKS Melambung, PKB Merosot

  1. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

 

Halaman:

Editor: Togar Harahap

Sumber: Kemenhub


Tags

Terkait

Terkini