Mulai Oktober 2021, Kemenkes Berlakukan Aturan Baru untuk Bisa Naik Pesawat dan Kereta Api

- 27 September 2021, 14:21 WIB
Ilustrasi bandara.
Ilustrasi bandara. /Pexels/ Skitterphoto

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan gebrakan integrasi aplikasi PeduliLindungi. Ya, Kemenkes bakal merilis aturan baru perjalanan jarak jauh via pesawat maupun kereta api.

Aturan dimaksud ditelurkan guna mengakomodasi keluhan masyarakat tentang penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam aktivitas harian.

Dalam aturan terbaru, masyarakat bisa tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat ingin bepergian. Sebab, Kemenkes telah menggandeng berbagai platform digital.

Baca Juga: Ternyata Begini Cara Cepat Buat Akun PeduliLindungi yang Mudah dan Tak Makan Waktu

Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji menjelasakan, sebagai upaya mempermudah masyarakat yang hendak bepergian, Kemenkes di antaranya berkalobirasi dengan Gojek, Grab, Traveloka, Tokopedia, Tiket.com, Jaki, LinkAja, dan lainnya.

Sistem integrasi membuat masyarakat tidak wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Melainkan bisa menggunakan platform digital yang telah bekerjasama dengan Kemenkes kala ingin naik pesawat atau kereta api.

Setiaji menyebutkan, nantinya validasi penumpang sudah dilakukan pada pembelian tiket. Hal ini dimungkinkan karena sistem telah terintegrasi dari layanan faskes atau lab. hingga pembelian tiket di platform daring.

Baca Juga: Masuk Kantor Polisi, Wajib Scan Barcode Peduli Lindungi

Sementara untuk penumpang pesawat, validasi bisa melalui pengecekan NIK di bandara. Akan muncul status yang bersangkutan, apakah layak bepergian atau tidak.

Halaman:

Editor: Syaiful Amri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah