Catat! Peduli Lindungi Jadi Syarat Wajib Calon Penumpang Damri di Jawa-Bali

- 24 September 2021, 20:36 WIB
Bus Damri
Bus Damri /Kamsari/Dok. Humas Damri

PUBLIKTANGGAMUS.COM – Terkait Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali, DAMRI memberlakukan sertifikat vaksin sebagai salah satu syarat untuk melakukan perjalanan.

Sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas DAMRI melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto.

Baca Juga: Puluhan Pejabat Administrator Dan Pengawas DiLantik, Begini Pesan Sekertaris Daerah Tanggamus

Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-kurangnya vaksin dosis pertama. Namun, bagi pelanggan yang belum divaksin karena alasan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter.

Kendati demikian, dokumen syarat perjalanan DAMRI lainnya adalah:

  • Menujukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
  • Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sudah tidak diberlakukan lagi.
  • Untuk pramudi angkutan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki sertifikat vaksin.

Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk perjalanan Jawa dan Bali, namun tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi atau Jabodetabek.

Khusus bagi pelanggan yang hendak menggunakan Aplikasi PeduliLindungi, maka DAMRI menyarankan untuk mengunduh aplikasi tersebut sebelum tiba di Pool keberangkatan dan pastikan agar ponsel dapat berfungsi normal.

Baca Juga: Patch Baru, Tantangan Alter Ego Pertahankan Win Streak

Selain itu, bagi pelanggan yang belum mengunduh sertifikat vaksin pada aplikasi tersebut, berikut langkah-langkah yang dapat diikuti:

Halaman:

Editor: Togar Harahap

Sumber: DAMRI


Tags

Terkait

Terkini

x