Masuk Kantor Polisi, Wajib Scan Barcode Peduli Lindungi

- 27 September 2021, 12:48 WIB
Personi Polda Lampung saat menggunakan aplikasi peduliLindungi pada pintu masuk Polda Lampung.
Personi Polda Lampung saat menggunakan aplikasi peduliLindungi pada pintu masuk Polda Lampung. /Penmas/Polda Lampung

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Bagi masyarakat yang ingin masuk kantor kepolisian daerah (Polda) Lampung dan jajaran kepolisian akan menerapkan penggunaan aplikasi "PeduliLindungi" pada pintu masuk bagi seluruh masyarakat dan personel Polri yang akan masuk dan keluar.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kebijakan tersebut diterapkan Polda Lampung sesuai Surat Telegram Kapolri nomor :STR/811/IX/Ops.2./2021 tanggal 2 September 2021 dan dengan telah diterimanya barcode Peduli Lindungi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). ).

Langkah ini sebagai upaya mendukung pemerintah dalam menekan laju penyebaran covid-19 dan pelaksanaan kegiatan program serta menerapkan kebijakan terkait upaya dan langkah penanganan pandemi covid 19.

Baca Juga: Bikin Melongo, Anya Geraldine Pamer Pakai Bra Putih

Polda Lampung juga mewajibkan seluruh personel Polda Lampung untuk menginstal aplikasi "PeduliLindungi" pada ponsel masing-masing personel.

"Menggunakan aplikasi terinstal tersebut di handphone maka setiap personel Polda Lampung yang akan keluar dari Mapolda Lampung, diwajibkan untuk menerapkan aplikasi Peduli Lindungi dan scan barcode yang dijaga penjagaan.

Dari scan barcode itu, petugas bisa melihat riwayat vaksinasi dan perjalanan para personel Polda Lampung, kata Pandra, Senin 27 September 2021.

Baca Juga: Barcelona Tak Bisa Pecat Ronald Koeman? Ini sikap

Hal tersebut juga berlaku bagi warga masyarakat yang akan memasuki Mapolda.

Halaman:

Editor: Syaiful Amri

Sumber: Penmas Polda Lampung


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah