PeduliLindungi Berlaku Mulai Sabtu, Ini Syarat Wajib Bepergian

- 26 Agustus 2021, 02:54 WIB
PeduliLindungi Berlaku Mulai Sabtu 28 Agustus 2021
PeduliLindungi Berlaku Mulai Sabtu 28 Agustus 2021 /Publiktanggamus.com/Syaiful Amri

PUBLIKTANGGAMUS.COM – Syarat wajib bepergian kini ditambah. Seluruh penggunan moda transportasi wajib menerapkan Aplikasi PeduliLindungi mulai Sabtu, 28 Agustus 2021.

Manfaatnya, aplikasi PeduliLindungi mengjindari kontak fisik. Karena penumpang tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi dan juga lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab PCR atau Antigen.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan resminya, menyebut aplikasi PeduliLindungi penting diterapkan untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Booster Vaksin Covid-19 Dilaksanakan Tahun Depan

”Simpul-simpul transportasi, seperti terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk mencegah penyebaran Covid-19,” kata Budi Karya Sumadi Rabu 24 Agustus 2021.

Di sektor transportasi udara, penerapan aplikasi PeduliLindungi sebenarnya sudah dimulai lebih dahulu yakni pada bulan Juli 2021 di beberapa bandara.

Sejalan dengan itu, Budi meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi baik yang dikelola kemenhub, badan usaha milik negara (BUMN), maupun swasta untuk mempersiapkan diri penerapan aplikasi PeduliLindungi agar dapat berjalan dengan baik.

Baca Juga: Sudah 3.388 Orang Meninggal di Lampung Akibat Covid-19, Wiku: Perkuat Posko Segera!

”Ini harus pula dibarengan dengan sosialisasi agar tidak ada masyarakat tidak lagi kebingungan dengan adanya aturan baru ini,” jelas Budi.

Halaman:

Editor: Syaiful Amri


Tags

Terkait

Terkini