Manfaat lainnya adalah serta meningkatkan keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia.
Terlebih, regulasi yang mengatur otonomi daerah telah diatur sejak tahun 1999 dan mengalami penyempurnaan hingga saat ini berlaku UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ditambahkan Airlangga, pandemi Covid-19 sejak awal tahun 2020 lalu telah memberikan tekanan terhadap kondisi perekonomian.
”Di tengah kondisi yang sulit ini, kita terus berupaya menciptakan pertumbuhan ekonomi Indonesia terus membaik. Dan sejauh ini, relatif masih lebih baik dibandingkan negara-negara lainnya di dunia,” jelas Airlangga.
Airlangga berharap, dari aspek-aspek yang ada, Pemerintah Daerah dapat mempercepat penyerapan anggaran. Khusunya dalam memanfaatkan APBD secara optimal.
Ini cara paling tepat dalam membantu masyarakat khususnya usaha kecil menengah dan penanganan Covid-19.
”Berdasarkan regulasi dan kewenangan Pemerintah Daerah, kami berharap percepat penyerapan anggaran dapat diimplementasikan melalui PEN dengan baik dan sungguh-sunguh,” tegasnya.