Gawat! 30 Hektar Sawah di Lampung Selatan Terancam Gagal Panen

- 7 Agustus 2021, 09:55 WIB
Petani gagal panen dikarenakan kekurangan air.
Petani gagal panen dikarenakan kekurangan air. /Dok. Pikiran Rakyat/Gelar Gandarasa

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Sekitar 30 hektar lahan persawahan milik petani di Desa Kedaung Sragi, Lampung Selatan terancam gagal panen. Hal itu disebabkan, datangnya musim kemarau mulai membuat area persawahan menjadi kekeringan.

Melihat kondisi tersebut, Menteri Pertania, Syharul Yasin Limpo (SYL) meminta, untuk mengantispasi musim kemarau panjang tahun ini, petani diingatkan mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau Asuransi Pertanian.

"Ketika terjadi gagal panen, Mentan SYL menegaskan jika petani akan mendapat pertanggungan dari AUTP," kata Syahrul, Sabtu, 7 Agustus 2021.

Baca Juga: Warga Terpapar Covid-19 Tembus 1.958 Orang, Ini Jawaban Bupati Tanggamus Dewi Handajani

Syahrul menejalaskan, AUTP merupakan jaminan perlindungan bagi petani dalam menjalankan budidaya pertaniannya. Di sisi lain, AUTP menjaga tingkat produktivitas petani agar tetap terjaga dengan baik.

"Dalam kondisi apapun pertanian tak boleh berhenti berproduksi. Kita harus menjaga tingkat produktivitas pertanian kita. Maka dari itu, AUTP ini adalah program proteksi bagi petani dalam mengembangkan budidaya pertanian mereka," ujarnya.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menambahkan, selain program proteksi, AUTP juga direalisasikan untuk menjaga tingkat produktivitas pertanian.

Baca Juga: Mau Divaksin Sayangnya Tak Punya NIK, Jangan Cemas Ini Cara Mudah Mendapatkannya

"Dengan AUTP, risiko apapun yang dihadapi petani tak akan mengganggu produktivitas mereka. Petani akan mendapat pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektar per musim jika mengalami gagal panen. Petani tetap dapat berproduksi lagi," kata Ali.

Halaman:

Editor: Ardi Hariadi

Sumber: Kementan


Tags

Terkait

Terkini

x