Penetapan Tahun Baru Islam Tak Berubah, Kemenag: Hari Liburnya Saja yang Digeser

- 5 Agustus 2021, 17:58 WIB
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin. Hari libur nasional tahun baru hirjiyah yang semula bertepatan pada tanggal 10 Agustus 2021 digeser menjadi tanggal 11 Agustus.
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin. Hari libur nasional tahun baru hirjiyah yang semula bertepatan pada tanggal 10 Agustus 2021 digeser menjadi tanggal 11 Agustus. /kemenag.go.id

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memastikan, bahwa penetapan tahun baru islam tidak mengalami perubahan, tetap pada 1 Muharram 1443 H.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, tida ada perubahan jadwal pada tahun baru islam tahun ini. Namun, hanya terjadi pergeseran hari libur pada tahun baru hijriyah. Dari semula 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021 M.

"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M," kata Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis 5 Agustus 2021.

Baca Juga: Luar Biasa! Inggris Bakal Ubah Kotoran Manusia Jadi Bahan Bakar Pesawat

Kamaruddin menjelaskan, bahwa perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

"Selain hari libur dalam rangka peringatan 1 Muharram 1443 H, ada juga perubahan hari libur dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw, 12 Rabiul Awwal 1443 H. Awalnya hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021 M," jelasnya.

"Sedangkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 M, ditiadakan," sambungnya.

Menurut Kamaruddin, diambilnya kebijakan tersebut sebagai upaya pihaknya melakukan pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 yang sedang menagalami peningkatan di Indonesia.

"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," pungkasnya.

Editor: Ardi Hariadi

Sumber: Kemenag


Tags

Terkait

Terkini