Ombudsman Berikan Catatan Perihal Minimnya Kebijakan Investasi Pasca UU Ciptaker

- 5 Agustus 2021, 13:04 WIB
Angggota Ombudsman RI Hery Susanto
Angggota Ombudsman RI Hery Susanto /FOTO: OMBUDSMAN RI

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Ombudsman RI memberikan sejumlah catatan terkait kebijakan investasi pasca diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Menurut Angggota Ombudsman RI, Hery Susanto, UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah yang telah terbit dinilai masih banyak yang belum bisa diimplementasikan.

Hal itu terjadi karena terdapat perbedaan karakter kegiatan usaha satu dengan usaha lain sehingga membutuhkan peraturan kebijakan tertentu.

Baca Juga: Puan Maharani Komentari BSU: Bantuan untuk Pekerja Tidak Boleh Molor!

”Hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam UU Cipta Kerja dan turunannya perlu dikaji, dirumuskan dan didorong untuk mempercepat pencapaian target yang diharapkan,” tegasnya dalam kegiatan diskusi Ngobrol Virtual Bareng Ombudsman RI, Kamis 5 Agustus 2021.

Ditambahkan Hery, UU Ciptaker ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menyederhanakan perizinan, dan menghapus aturan-aturan yang tumpang tindih karena Indonesia memiliki daya tarik ketersediaan sumber daya alam.

Hery dalam pemaparannya memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah daerah terkait mengenai apa yang harus dilakukan pasca diterbitkannya UU Ciptaker.

Baca Juga: Komitmen Lawan Narkoba, 19 Narapidana Dipindah ke Nusakambangan

Pertama, Pemda harus melakukan identifikasi dan inventarisasi produk hukum daerah, baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang materi muatannya berkaitan dengan UU Ciptaker.

Halaman:

Editor: Syaiful Amri

Sumber: Ombudsman RI


Tags

Terkait

Terkini

x