Mantan Pegawai KPK Pilih Banting Setir Jadi Penjual Nasi Goreng

- 11 Oktober 2021, 11:05 WIB
Potret dua eks pegawai KPK Juliandi Tigor Simanjuntak dan Chriestie Afriani.
Potret dua eks pegawai KPK Juliandi Tigor Simanjuntak dan Chriestie Afriani. /Twitter/@chrstafrn/

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Kabar cukup mengejutkan datang dari Mantan Fungsional Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) Juliandi Tigor Simanjuntak. Sosok yang masuk daftar 57 pegawai KPK yang diberhentikan pada 30 September 2021 lalu itu memilih banting setir menjadi penjual nasi goreng.

Kisah Juliandi tersebut terungkap dari unggahan mantan penyelidik KPK Aulia Postiera pada akun Twitter-nya (@paijodirajo) Minggu, 10 Oktober 2021. Terlihat, Juliandi Tigor berfoto dengan mantan pegawai KPK lainnya, Chriestie Afriani, tepat di depan gerobak nasi gorengnya.

"Juliandi Tigor Simanjuntak nama lengkapnya, mantan Fungsional Biro Hukum KPK. Aktivis gereja yang rendah hati. Sesuai namanya, ia lelaki yang tegar dan penuh semangat," ungkap Aulia Postier.

Baca Juga: Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Marah Anak Buahnya yang Tak Patuh LHKPN, Skor di Bawah KPK dan Polri

"Sementara ini, mengisi harinya dengan berjualan nasi goreng di dekat rumahnya," lanjut Aulia Postier.

Tak hanya itu, Aulia Postier turut menyebutkan Juliandi Tigor Simanjuntak merupakan salah satu pegawai dari 57 orang yang dipecat dengan dalih asesmen TWK pada 30 September 2021.

Ia berargumen, dedikasi memberantas korupsi bersama KPK selama belasan tahun seolah tak dihargai via tes yang berlangsung selama dua hari.

Baca Juga: Arif Poyuono Tantang KPK Tahan Pemiliki Bank Panin Mu'min Ali Gunawan, Ini Alasannya

"Dedikasinya selama belasan tahun dihancurkan hanya dengan dua hari tes yang terbukti sudah melanggar HAM, serta terdapat maladministasi dan pelanggaran etik," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Syaiful Amri

Sumber: Twitter @paijodirajo


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x