Penyelundup Tulang Harimau Sumatera Diciduk Saat Transaksi di Kafe

- 23 Agustus 2021, 17:14 WIB
Setelah sekian lama di penangkaran, akhirnya Harimau Sumatera 'Corina' kembali ke habitatnya.
Setelah sekian lama di penangkaran, akhirnya Harimau Sumatera 'Corina' kembali ke habitatnya. /Arahkata/

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat mengungkap perbuatan tindak pidana perniagaan organ harimau.

Barang bukti yang dibagian-bagian tubuh satwa dilindungi berupa rangka tulang satwa Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) pada Jumat (20/8) siang di sebuah kafe yang berada di Nagari Ujung Gading, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat. 

Baca Juga: Juliari Batubara Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara, ICW Inginkan Hukuman Seumur Hidup

Bersama pelaku D (46) warga Sibolga dan FN (54) warga Ujung Gading, Pasaman Barat turut diamankan satu set tulang belulang Harimau sumatera berjumlah 80 tulang yang disimpan dalam sebuah tas dan satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli bagian tubuh satwa dilindungi di sebuah kafe. Tim bergerak mendalami informasi dan ternyata benar ada kedua pelaku bersama barang bukti di kafe Ujung Gading, Pasaman Barat.

Baca Juga: Diduga Menista Agama, Youtuber Muhammad Kece Buka Suara

Dari hasil pendalaman, diketahui pelaku akan menjual satu set tulang, dan apabila berhasil akan dilanjutkan dengan jual beli bagian tubuh satwa berupa dua lembar kulit harimau.

 Dalam pengakuannya, barang tersebut dikuasai oleh para pelaku sudah selama hampir empat bulan dan akan dijual dengan harga yang disepakati.

Tim selanjutnya melakukan pengembangan dengan membawa pelaku ke tempat penyimpanan dua lembar kulit harimau disebuah rumah, namun ternyata teman pelaku yang menyimpan kulit harimau tersebut telah melarikan diri.

Halaman:

Editor: Togar Harahap

Sumber: Rilis


Tags

Terkait

Terkini