Vaksin Pfizer Sudah Bisa Digunakan, Ini Syarat-syaratnya

- 23 Agustus 2021, 17:23 WIB
Vaksin jenis Pfizer sudah bisa digunakan di Indonesia
Vaksin jenis Pfizer sudah bisa digunakan di Indonesia /Publiktanggamus.com/straitstimes

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Mulai hari ini, vaksin jenis Pfizer yang baru didatangkan beberapa hari lalu sudah bisa digunakan.

Namun, untuk saat ini vaksin jenis Pfizer baru tersedia di daerah DKI Jakarta saja.

Berdasarkan informasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, empat lokasi yang telah menggunakan vaksin ini adalah Puskesmas Kecamatan Cilandak, Puskesmas Kelurahan Lebak Bulus Cilandak, BPSDM Kementerian Kesehatan Hang Jebat, dan Gedung Judo Kelapa Gading.

Baca Juga: Kemenkes : Vaksin Pfizer dengan Efikasi 95 Persen Baru Disebar di Jabodetabek

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menerangkan, bahwa vaksin Pfizer memiliki metode penyimpanan yang berbeda dari vaksin-vaksin lainnya. Hanya Sinovac dan AstraZeneca sajalah yang memiliki metode hampir sama.

"Keduanya hampir mirip penyimpanannya tetapi jeda waktunya berbeda," ucap Widyastuti.

Baca Juga: Banyak Jenis Vaksin di Indonesia, dr Reisa Tegaskan Semuanya Aman dan Efektif

Adapun beberapa syarat yang harus dipatuhi untuk mendapatkan vaksin Pfizer ini sebagai berikut:

1. Berusia di atas 18 tahun
2. Belum pernah divaksin, baik dosis satu maupun dosis dua
3. Warga Negara Indonesia (WNI)
4. Berdomisili di DKI Jakarta atau ber-KTP Jakarta
5. Bagi warga yang memiliki penyakit bawaan (komorbid) harus memiliki surat rekomendasi dari dokter

Halaman:

Editor: Namus Akbar Nasution

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah