Pakar Bahasa Soroti Diksi ‘Jin Buang Anak’ yang Menjerat Edy Mulyadi

- 31 Januari 2022, 22:05 WIB
Aliansi Gerakan Solidaritas Pemuda Mahasiswa Kalimantan Tengah berunjuk rasa di Jalan Tjilik Riwut, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat 28 Januari 2022. Dalam aksi tersebut mereka meminta Polda Kalimantan Tengah untuk mendorong Polri agar memproses secara cepat kasus hukum dugaan ujaran kebencian oleh Edy Mulyadi yang telah menghina Pulau Kalimantan terkait lokasi Ibu Kota Negara (IKN) baru.
Aliansi Gerakan Solidaritas Pemuda Mahasiswa Kalimantan Tengah berunjuk rasa di Jalan Tjilik Riwut, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat 28 Januari 2022. Dalam aksi tersebut mereka meminta Polda Kalimantan Tengah untuk mendorong Polri agar memproses secara cepat kasus hukum dugaan ujaran kebencian oleh Edy Mulyadi yang telah menghina Pulau Kalimantan terkait lokasi Ibu Kota Negara (IKN) baru. /Antara/Makna Zaeza

Problem lain, penegasan Edy Mulyadi termuat dalam akun youtube yang sebarannya meluas di jejaring media sosial dan dibagikan kemana-man. 

Baca Juga: Perkara 'Jin Buang Anak' Edy Mulyadi Diproses Hukum

Diksi inilah, lanjut Wahyu Wibowo yang ditangkap dan dimaknai berbeda oleh masyarakat Kalimantan, bahkan di daerah lain seperti di Medan yang mengkritisi diksi 'jib buang anak' itu.

”Saat kalimat atau bahasa itu sampai ke orang lain maka orang tersebut akan merekonstruksi bahasa yang disampaikan, dan kalimat 'Jin buang anak' inilah yang menimbulkan bias makna, sehingga ekspresi warga Kalimantan marah,” paparnya.

Diksi kata ‘Jin buang anak’ yang terang benerang disampaikan Edy Mulyadi tentu berimbas pada dirinya sendiri lantaran ada jeratan hukum, UU atau  ketentuan yang berlaku.

”Apakah cukup dengan menyampaikan kata maaf? yang pasti ada konsekuensinya. Maka kalau kita bicara secara umum itu kebablasan, sudah barang tentu menyebabkan respon. Cermati saja, apa tujuan dan niatnya dari diksi yang disampaikan,” pungkas Wahyu Wibowo.

Seperti diketahui youtuber Edy Mulyadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai menjalani pemeriksaan dari pukul 16.30-18.30 WIB di Mabes Polri, Senin, 31 Januari 2022.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan menjelaskan telah dilakukan pemeriksaan terhadap EM (Edy Mulyadi) sebagai saksi dan memperhatikan sebagai bukti.

Penyidik juga telah meminta keterangan terhadap 55 orang saksi dilanjutkan dengan 37 saksi lainnya. ”Saksi yang kami mintai keterangan 18 orang di antaranya merupakan ahli,” jelas Ahmad Ramadhan dalam konfrensi pers.

Dari saksi ahli bahasa, sosial hukum, pidana, ITE, analasis medsos, dan forensik. ”Setelah dilakukan pemeriksaan dari pagi hingga pukul 16.15 WIB selanjutnya penyidik melakukan gelar perkara, dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 18.30 WIB,” terangnya.

Halaman:

Editor: Syaiful Amri


Tags

Terkait

Terkini