Selanjutnya pemeriksaan Edy Mulyadi sebagai tersangka berlangsung kurang lebih selama dua jam. Dasar penerapan sebagai tersangka yakni Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE.
Dalam pasal tersebut disebutkan; Bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
”Edy juga dijuntokan dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Perhimpunan Hukum Pidana, jo Pasal 156 KUHP. Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif,” papar Ramadhan.
Edy Mulyadi ditahan untuk kepentingan penyidik baik secara objektif maupun subjektif.
”Subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, melarikan barang bukti, mengulangi perbuatan, sementara objektif karena tuntutan di atas lima tahun,” jelas Ramadhan.
Akun youtube Edy Mulyadi sambung Ramadhan disita sebagai barang bukti dan pendalaman atas perkara yang menjerat pria yang sempat mencalonkan diri sebagai anggota Legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
”Ya akun Youtube bersangkutan disita, penahanan dilakukan di bareskrim polri, Edy Mulyadi diancam ancaman 10 tahun. Penyidikan dilakukan secara objektif, proporsional dan profesional sesuai fakta,” tutup Ramadhan.***