Pakar Bahasa Soroti Diksi ‘Jin Buang Anak’ yang Menjerat Edy Mulyadi

- 31 Januari 2022, 22:05 WIB
Aliansi Gerakan Solidaritas Pemuda Mahasiswa Kalimantan Tengah berunjuk rasa di Jalan Tjilik Riwut, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat 28 Januari 2022. Dalam aksi tersebut mereka meminta Polda Kalimantan Tengah untuk mendorong Polri agar memproses secara cepat kasus hukum dugaan ujaran kebencian oleh Edy Mulyadi yang telah menghina Pulau Kalimantan terkait lokasi Ibu Kota Negara (IKN) baru.
Aliansi Gerakan Solidaritas Pemuda Mahasiswa Kalimantan Tengah berunjuk rasa di Jalan Tjilik Riwut, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat 28 Januari 2022. Dalam aksi tersebut mereka meminta Polda Kalimantan Tengah untuk mendorong Polri agar memproses secara cepat kasus hukum dugaan ujaran kebencian oleh Edy Mulyadi yang telah menghina Pulau Kalimantan terkait lokasi Ibu Kota Negara (IKN) baru. /Antara/Makna Zaeza

PUBLIK TANGGAMUS - Pakar Bahasa Universitas Nasional Wahyu Wibowo menilai pernyataan Edy Mulyadi yang menyebut ‘Jin buang anak’ hingga memantik reaksi warga warga Kalimantan adalah cermin begitu penting etika dalam berbahasa.

Sudut pandang bahasa yang disampaikan Edy Mulyadi ketika diterima warga Kalimantan tentu akan dimaknai sebagai SARA, bermuatan provokatif dan ujaran kebencian, lantaran etika bahasanya tidak pas.  

Beda persoalannya, jika diksi ‘jin buang anak’ yang ditujukan ke Kalimantan itu disertai dengan data, bukti otentik, maka arahnya akan dinilai sebagai kritik konstruktif. 

Baca Juga: Menebar Kebencian, Edy Mulyadi Ditahan dan Diancam 10 Tahun Penjara

”Kalau perumpamaan sama, tapi konteks bahasa bisa menimbulkan perbedaan pandangan. Di situlah letak etika berbahasa. Kebebasan berbahasa diri kita sendiri tidak sama dengan orang lain,” ujar Wahyu Wibowo, Senin 1 Januari 2021.

Menurut Wahyu Wibowo, apa yang disampaikan Edy Mulyadi sangat sensitif dan berimbas negatif pada dirinya. Terbukti beberapa minggu ini viral. Publik terus memantau lebih jauh perkembangan kasus itu.

”Ini persoalan etika berbahasa. Kritik itu kan membedah adanya masalah. Membawa benang, bawa gunting, memberikan bukti-bukti, itu namanya membedah dalam konteks kritik. Kalau (jin buang anak) itu bukan kritik. Terbukti memunculkan reaksi masyarakat Kalimantan,” terang Wahyu Wibowo.

Baca Juga: Merasa Akan Ditahan Edy Mulyadi Bawa Perlengkapan Mandi, Gus Yahya: Ini Berkah Tanah Kalimantan

Sementara Ibu Kota Negara (IKN) yang ditetapkan di Kalimantan sudah selesai sejalan dengan penetapan yang dilakukan oleh DPR RI. Posisi ini yang membedakan antara kritik, posisi IKN sendiri, dan tempat 'Jin buang anak'. 

Halaman:

Editor: Syaiful Amri


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x