Menebar Kebencian, Edy Mulyadi Ditahan dan Diancam 10 Tahun Penjara

- 31 Januari 2022, 20:31 WIB
Aliansi Gerakan Solidaritas Pemuda Mahasiswa Kalimantan Tengah membakar kardus yang terdapat gambar wajah Edy Mulyadi saat berunjuk rasa di Jalan Tjilik Riwut, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat 28 Januari 2022.
Aliansi Gerakan Solidaritas Pemuda Mahasiswa Kalimantan Tengah membakar kardus yang terdapat gambar wajah Edy Mulyadi saat berunjuk rasa di Jalan Tjilik Riwut, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat 28 Januari 2022. /Antara/Makna Zaeza

PUBLIK TANGGAMUS - Akhirnya youtuber Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai menjalani pemeriksaan dari pukul 16.30-18.30 WIB di Mabes Polri, Senin, 31 Januari 2022. Ini terkait ujaran kebencian "Jin Buang Anak" yang menyinggung perasaan warga Kalimantan. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan menjelaskan telah dilakukan pemeriksaan terhdap EM (Edy Mulyadi) sebagai saksi dan memperhatikan sebagai bukti.

Penyidik juga telah meminta keterangan terhadap 55 orang saksi dilanjutkan dengan 37 saksi lainnya.

Baca Juga: Merasa Akan Ditahan Edy Mulyadi Bawa Perlengkapan Mandi, Gus Yahya: Ini Berkah Tanah Kalimantan

”Saksi yang kami mintai keterangan 18 orang di antaranya merupakan ahli,” jelas Ahmad Ramadhan dalam konfrensi pers.

Dari saksi ahli bahasa, sosial hukum, pidana, ITE, analasis medsos, dan forensik.

”Setelah dilakukan pemeriksaan dari pagi hingga pukul 16.15 WIB selanjutnya penyidik melakukan gelar perkara, dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 18.30 WIB,” terangnya.

Baca Juga: Deare Edy Mulyadi, Datanglah Mabes Polri Sudah Menanti!

Selanjutnya pemeriksaan Edy Mulyadi sebagai tersangka berlangsung kurang lebih selama dua jam.

Dasar penerapan sebagai tersangka yakni Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE.

Halaman:

Editor: Syaiful Amri


Tags

Terkait

Terkini

x