Kejagung Banding, Jokowi Mania Minta Heru Hidayat Divonis Mati

- 19 Januari 2022, 13:21 WIB
Pertemuan  JaMan dengan Jaksa Agung S Burhanudin, Selasa 14 Desember 2021. JoMan mendukung langkah Kejagung menerapkan hukuman mati bagi para garong atau koruptor di negeri ini.
Pertemuan JaMan dengan Jaksa Agung S Burhanudin, Selasa 14 Desember 2021. JoMan mendukung langkah Kejagung menerapkan hukuman mati bagi para garong atau koruptor di negeri ini. /Dok.Imanuel Ebenezer

PUBLIK TANGGAMUS - Jokowi Mania (JoMan) mendukung langkah banding Kejaksaan Agung dan meminta vonis mati kepada Heru Hidayat yang telah merugikan negara sekitar Rp39,5 triliun.

Cara kerja garong dengan menyedot uang PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp16,7 triliun dan PT Asabri sebesar Rp22,78 triliun adalah kejahatan yang tidak bisa dimaafkan dengan hukum dan akal sehat apa pun. 

JoMan juga menyesalkan keputusan Majelis Hakim Tipikor yang menjatuhkan vonis nihil kepada Preskom PT Trada Alam Minera Heru Hidayat atas perkara korupsi PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang.

Ketua JoMan, Immanuel Ebenezer mengatakan Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ini tindakan korupsi yang terulang.

Baca Juga: Arief Poyuono: Gak Masuk Akal Heru Hidayat Divonis Nihil, Diduga Ada Mafia Peradilan di Kasus Asabri

"Sangat tidak adil. Bagainana negara ini bisa membuat jera koruptor," tegas Noel-sapaan akrab Immanuel Ebenezer dalam keterangan yang diterima. 

Kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya adalah dua hal yang berbeda. Karena itu kata Noel, vonis nihil sangat tidak berdasar dan memiliki logika hukum yang absurd Noel meminta agar jaksa melakukan kasasi.

"Ini melukai perasaan banyak orang. Harus ada contoh hukum, koruptor dihukum mati," ucapnya.

Baca Juga: Nusantara, Ibu Kota Baru Indonesia yang Dapat Perhatian Banyak Media Asing

Vonis nihil yang dimaksud adalah tidak ada penambahan hukuman pidana penjara.

Halaman:

Editor: Syaiful Amri


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah