Kemenkes Buka Suara Soal Jadwal dan Syarat Vaksin Booster untuk Masyarakat Umum

- 15 Januari 2022, 10:56 WIB
ilustrasi vaksinasi Covid-19
ilustrasi vaksinasi Covid-19 /pexels.com/Gustavo Fring

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Saat ini vaksin booster Covid-19 sudah mulai diberikan kepada sebagian masyarakat di Indonesia.

Meski demikian, untuk sekarang vaksin booster hanya boleh didapat oleh masyarakat lanjut usia dan rentan saja.

Sedangkan untuk masyarakat umum, vaksin booster belum bisa diberikan.

Baca Juga: Update Gempa Bumi: 257 Rumah Warga Pandeglang Rusak Parah

Menanggapi kapan tepatnya masyarakat umum bisa mendapatkan vaksin booster, lantas Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun buka suara.

Melalui Siti Nadia Tarmidzi selaku Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Kemenkes mengatakan jika pemberian vasin boster untuk masyarakat umum diperkirakan akan dilakukan pada Februari 2022.

"Paling lambat awal Februari ini," ucap Siti Nadia Tarmidzi.

Baca Juga: 3 Kebiasaan jadi Penyebab Gagal Ginjal Menurut dr. Fery Juliawan, Hindari Ini

Sedangkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan vaksin booster ini.

Halaman:

Editor: Namus Akbar Nasution

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini