Diburu Tim Gabungan, Pelarian HF Pelaku Penendang Sesajen Tamat

- 14 Januari 2022, 15:04 WIB
Pelaku penendang sesajen berinisial HF (betopi hitam) saat dibawa ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan, Jumat 14 Januari 2022.
Pelaku penendang sesajen berinisial HF (betopi hitam) saat dibawa ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan, Jumat 14 Januari 2022. /Antara/Willy Irawan

PUBLIK TANGGAMUS - Setelah hampir sepekan diburu, HF pelaku penendang sesajen di Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

HF ditangkap di sebuah tempat persembunyiannya di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Kamis, 13 Januari 2022 malam, pukul 22.30 WIB.

Sekitar pukul 22 30 WIB HF dibawa ke Polda Jatim, untuk dilakukan pemeriksaan. Dari keterangan Polisi didapat, ponsel yang digunakan untuk merekam kejadian itu adalah miliknya sendiri.

Baca Juga: 45 Warga Tewas dan Inilah Fakta-fakta Mencengangkan Usai Lumajang Disapu Lahar Semeru

Termasuk di antaranya yang mengunggah video tersebut ke media sosial adalah dirinya sendiri. Yang dilakukan HF karena spontanitas pemahaman keyakinan tersangka.

HF sendiri telah menyatakan permintaan maaf pada masyarakat Indonesia, namun ia tak menjelaskan motif tindakannya.

"Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara, kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya," kata HF, Jumat, 14 Januari 2022.

Baca Juga: Hari Ini Ikatan Aktivis 98 Laporkan Dosen UNJ Ubedillah Badrun ke Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan pria berinisial HF yang merupakan pelaku penendang sesajen di Gunung Semeru.

"Status yang bersangkutan sudah sebagai tersangka," ujar Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat merilis kasus tersebut di Surabaya.

Halaman:

Editor: Syaiful Amri

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

x