Diburu Tim Gabungan, Pelarian HF Pelaku Penendang Sesajen Tamat

- 14 Januari 2022, 15:04 WIB
Pelaku penendang sesajen berinisial HF (betopi hitam) saat dibawa ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan, Jumat 14 Januari 2022.
Pelaku penendang sesajen berinisial HF (betopi hitam) saat dibawa ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan, Jumat 14 Januari 2022. /Antara/Willy Irawan

 

"Untuk konstruksi hukumnya, pasal yang kami kenakan adalah Pasal 156 dan 158 KUHP. Untuk proses pemeriksaan dilaksanakan di Polda Jatim,” terang perwira menengah Polri tersebut seperti dikutip PublikTanggamus.com dari Antara.

Baca Juga: Bahar Smith Ucapkan Kata-Kata Ini sebelum Diperiksa Polda Jabar

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan keterangan awal dari tersangka handphone yang bersangkutan.

Kemudian dia minta bantuan teman yang di lokasi itu untuk mengambil dan mevideokan. Hasil video itu diunggah ke grup WA.

Barang bukti yang disita pertama saja yang di lokasi hasil olah TKP. Yang kedua rekaman video dan ponselnya. Tersangka yang lain nanti akan menyusul.

Penangkapan pelaku penendang sesajen di area Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, berinisial HF di Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta, dilakukan tim gabungan.

Kabupaten Bantul merupakan kediaman HF, namun diamankannya di jalan raya.

"Yang bersangkutan asal NTB, tapi berdomisili di Yogyakarta karena keluarga di sana," jelas Gatot Repli Handoko 

Pihaknya masih melakukan pendalaman terkait HF saat di Semeru bertindak sebagai relawan atau bukan.

Halaman:

Editor: Syaiful Amri

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini