Bahar Smith Ucapkan Kata-Kata Ini sebelum Diperiksa Polda Jabar

- 3 Januari 2022, 16:19 WIB
Luqman Hakim mengomentari pernyataan Bahar Smith yang meminta umat Islam dan ulama terus berjuang jika dirinya dipenjara.
Luqman Hakim mengomentari pernyataan Bahar Smith yang meminta umat Islam dan ulama terus berjuang jika dirinya dipenjara. /ANTARA/Bagus A Rizaldi

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Bahar Smith akhirnya datang untguk memenuhi undangan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) Senin, 3 Januari 2021.

Bahar Smith untuk sementara berstatus saksi. Polda Jawa Barat menjamin proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Selain laki-laki berambut gondrong berwarna pirang itu, polisi juga memeriksa pria berinisial TR sebagai saksi yang diduga mengunggah video ujaran kebencian dia.

Baca Juga: Tersangka Teroris Bertambah 370 Orang, Densus 88 Maksimalkan Operasi di Daerah

Polisi menerapkan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 14 dan pasal 15 UU Nomor 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Bahar Smith dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian pada suatu kegiatan ceramah yang ada di Kabupaten Bandung dengan surat bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo menyebut pemeriksaan Smith berjalan secara dinamis.

Baca Juga: Lagi! Densus 88 Tangkap Tersangka Teroris di Lampung, Ternyata Profesinya Kepala Sekolah SD Negeri

”Bahar Smith diperiksa dengan didampingi dua orang kuasa hukumnya. Proses masih berjalan,” terang Ibrahim Tompo seraya menyebut Bahar Smith datang sekira pukul 12.13 WIB.

Halaman:

Editor: Syaiful Amri


Tags

Terkait

Terkini