PPKM di Jabodetabek Turun Jadi Level 3, Ini Aturan Baru Naik Transportasi Umum

- 24 Agustus 2021, 16:05 WIB
PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 16 Agustus, Simak Berikut Syarat Naik KRL
PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 16 Agustus, Simak Berikut Syarat Naik KRL /Publiktanggamus.com/instagram/@commuterline

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Beberapa waktu lalu, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengumumkan bahwa PPKM akan diperpanjang hingga tanggal 30 Agustus 2021.

Meski begitu, kali ini PPKM di beberapa daerah akan sedikit berbeda dengan sebelumnya, terutama untuk wilayah Jabodetabek dan Bandung Raya.

Jokowi mengatakan jika PPKM di Jabodetabek dan Bandung Raya akan turun level, dari level 4 menjadi level 3.

Baca Juga: 111 Pulau Terluar Menuai Masalah, Surya Tjandra: Kuncinya di Reforma Agraria

"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus sampai 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari 4 jadi level 3," kata Jokowi pada hari Senin, 23 Agustus 2021.

Dengan adanya penurunan level ini, daerah-daerah yang mengalami perubahan lantas bergegas mengubah aturan-aturan yang berlaku, terutama terkait masalah transportasi umum.

Sebenarnya peraturan terkait transportasi umum di masa PPKM sudah dijelaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 37 Tahun 2021 dan juga Surat Edaran (SE) Nomor 56 tahun 2021.

Baca Juga: Tes SKD CPNS 2021 Dilaksanakan pada September, Pahami Syarat-syaratnya

Dalam Inmendagri dan SE itu dijelaskan jika PPKM level 3 memperbolehkan angkutan umum untuk diisi oleh 70 persen penumpang.

Halaman:

Editor: Namus Akbar Nasution

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

x