PUBLIKTANGGAMUS.COM - Anggota Ombudsman RI Hery Susanto, M.Si menilai harga sewa Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) memunculkan masalah yang harus dituntaskan.
Masalah yang kerap muncul seperti, proyek yang tidak terkoordinasikan. Seperti galian listrik dan pipa air sehingga berdampak kerusakan trotoar dan sering terjadi kemacetan akibat galian.
”Belum lagi mengenakan tarif sewa yang dinilai mahal kepada pelaku usaha yang menggunakan sarana terpadu utilitas dapat berdampak pada naiknya tarif kepada konsumen sebagai pengguna produk layanan,” terangnya.
Sehingga secara regulasi, lanjut dia, sewa ke pelaku usaha penyedia layanan utilitas publik, Pemprov DKI dan BUMD berpotensi melanggar Perda DKI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Jaringan Utilitas karena dalam regulasi tersebut yang diatur adalah retribusi bukan sistem sewa.
Pada posisi ini Ombudsman menilai Pemprov DKI memaksakan kehendak dengan mengenakan tarif sewa yang tinggi kepada penyelenggara layanan utilitas publik,” ungkapnya
”Dampaknya, kondisi ini akan mendorong kenaikan tarif, membebani warga dan bertentangan dengan asas-asas pelayanan publik,” tegas Hery Susanto, Selasa 24 Agustus 2021.
Baca Juga: Ombudsman Berikan Catatan Perihal Minimnya Kebijakan Investasi Pasca UU Ciptaker
Ombudsman juga menilai selama keputusan yang diberlakukan SJUT terkesan tergesa-gesa dan tidak memiliki rencana bisnis yang matang, mengingat nilai investasinya yang cukup besar.