Nadiem: Vaksinasi Bukan Syarat Utama untuk PTM Terbatas

- 20 Agustus 2021, 21:26 WIB
Nadiem Makarim selaku pemimpin  Kemendikbudristek mengancam sanksi perguruan tinggi jika tak adakan bantuan UKT 2021. Atau, memberi bantuan kepada mahasiswa yang tak sesuai syarat.
Nadiem Makarim selaku pemimpin Kemendikbudristek mengancam sanksi perguruan tinggi jika tak adakan bantuan UKT 2021. Atau, memberi bantuan kepada mahasiswa yang tak sesuai syarat. /Tangkap layar YouTube.com/Untirta Official

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makariem menegaskan, bahwa vaksinasi pelajar bukanlah syarat wajib untuk menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3. 


"Paling penting, sekolah mengedepankan prinsip kehati-hatian saat menggelar PTM terbatas. Selain itu, memperhatikan kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya sesuai daftar periksa yang ditentukan dalam SKB Empat Menteri," kata Nadiem dalam keterangannya, Jumat, 20 Agustus 2021.

Nadiem menegaskan, bahwa vaksinasi  pelajar hanya bersifat pendukung terhadap penyelenggaraan PTM terbatas. Terkait vaksinasi, hanya tenaga pendidik yang diwajibkan menerima vaksin.

Baca Juga: Menkominfo Blokir 3.856 Konten Pinjol Ilegal Sejak 2018

Artinya, ketika tenaga pendidik telah menerima vaksin, maka satuan pendidikan wajib membuka opsi PTM terbatas. Namun, menurutnya, akan sangat baik jika pelajar juga mendapat vaksinasi sebelum PTM terbatas.

"Bagi sekolah yang berada di wilayah PPKM level 1-3, Bapak Presiden telah mengimbau agar segera laksanakan PTM terbatas. Apalagi jika peserta didiknya sudah divaksinasi," ujarnya.

Saat ini, vaksinasi bagi anak baru diperuntukkan bagi usia 12 sampai 17 tahun dengan jenis vaksin Sinovac.  Kemendikbudristek mendukung Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah melaksanakan vaksinasi massal bagi peserta didik yang sudah dapat divaksinasi sesuai ketentuan.

Kemendikbudristek saat ini juga tengah merencanakan adanya sentra vaksinasi untuk mempercepat pemberian vaksinasi bagi pelajar.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengimbau kepada seluruh sekolah untuk kembali menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Namun, dengan syarat harus sudah divaksin.

Baca Juga: Google Bikin Aturan Baru. Aplikasi Pinjaman Online Wajib Memiliki Lisensi Resmi dari OJK

"Semua pelajar di seluruh Tanah Air kalau sudah divaksin silakan dilakukan belajar tatap muka," kata Jokowi saat memantau  vaksinasi pelajar secara virtual, Kamis, 19 Agustus 2021.

Menurut Jokowi, sejatinya PTM sudah bisa segera bisa dilaksanakan. Sebab, sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yakni eputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).




Editor: Ardi Hariadi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x