Google Bikin Aturan Baru. Aplikasi Pinjaman Online Wajib Memiliki Lisensi Resmi dari OJK

- 20 Agustus 2021, 21:06 WIB
ilustrasi APLIKASI di smartphone memudahkan akses pinjaman online.*
ilustrasi APLIKASI di smartphone memudahkan akses pinjaman online.* /DOK. ANDRI GURNITA/PR/

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Genderang perang terhadap  pinjaman online ilegal semakin gahar.  Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) memberikan pernyataan bersama komitmen memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjaman online ilegal, Jumat 20 Agustus 2021.

Dari rilis yang diterima Publik Tanggamus, pernyataan bersama oleh lima kementerian dan lembaga ini dihadiri secara virtual oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Gubernur BI Perry Warjiyo, Kapolri Jendral Listyo Sigit Pranowo yang diwakili oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Menteri Kominfo Johnny G. Plate, dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Baca Juga: Layanan Vaksinasi di Tangerang Kini Lewat Mobil Vaksin. Sekali Jalan Layani 300 Warga

Pernyataan bersama ini ditujukan untuk meningkatkan tindakan nyata dari masing-masing kementerian dan lembaga dalam memberantas pinjaman online ilegal sesuai kewenangannya untuk melindungi masyarakat.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan OJK selama ini telah melakukan berbagai kebijakan untuk memberantas pinjaman online ilegal melalui Satgas Waspada Investasi (SWI).

Baca Juga: Warga Jayanti Tangerang dan Koperasi BMI Gotong Royong Bantu Rumah Janda yang Ambruk

"OJK telah melakukan cyber patrol, melakukan pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjol ilegal, menertibkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjaman online, melakukan pelarangan payment gateway, dan melakukan proses hukum terhadap pinjol ilegal.

OJK juga telah mendapatkan respon positif dari Google atas permintaan kerja sama mengenai syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia yang sering disalahgunakan oleh pinjaman online ilegal.

Baca Juga: Tanggamus disiapkan 2000 dosis vaksin Covid 19 merk Sinovac, Berikut Kata Ketua Komisi Komisi IV DPR RI Sudin

Halaman:

Editor: Togar Harahap

Sumber: OJK


Tags

Terkait

Terkini

x