PUBLIKTANGGAMUS.COM-Kabar kurang sedap menerpa para Pegawai Negeri Sipil, sumber penghasilan abdi pemerintah akan mengalami pemotongan di tahun 2022.
Sepertinya Pemerintah akan melakukan penghematan pada 2022 tahun depan. Langkah yang akan diambil dalam penghematan tersebut satu di antaranya gaji Pegawan Negeri Sipil (PNS), tidak akan ada kenaikan.
Selain itu, PNS pun mengalami pemotongan pada Gaji ke-13 maupun Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun depan.
Hal itu dikarenakan sumber penghematan belanja K/L tahun anggaran 2021 tersebut berasal dari alokasi tunjangan (tukin) hari raya (THR) dan gaji ke-13.
Keputusan tersebut ada dalam laporan rancangan undang-undang APBN 2022 yang tengah digodok pemerintah. Adapun nilai penghematan tukin ini sebesar Rp10,8 triliun.
"Rencana pemenuhan dalam APBN 2022 ada penghematan Tukin G13/THR Rp10,8 triliun," tulis laporan yang dipaparkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga di Jakarta pada Selasa, 17 Agustus 2021.
Baca Juga: Wah Momen Kemerdekaan RI Di Kabupaten Tanggamus di Warnai Bunyi Sirene Di Sejumlah Tempat Ibadah
Di sisi lain pemerintah berkomitmen untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada 2022 akan terus dilanjutkan. Dalam hal ini pemerintah menitikberatkan pada dua pos, di antaranya adalah kesehatan dan perlindungan masyarakat.