Ini Penjelasan Tekhnis Kemenkes Khusus Masyarakat yang Tak Punya NIK tapi Ingin Divaksin

- 10 Agustus 2021, 05:03 WIB
Covid 19
Covid 19 /Publiktanggamus.com/PIXABAY

PUBLIKTANGGAMUS.COM Pemerintah mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk divaksinasi COVID-19, termasuk warga yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Seperti dikutip melalui  kemekes.go.id Kementerian Kesehatan telah memutuskan warga yang belum memiliki NIK tetap dapat divaksinasi.

Dari itu dalam teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tersebut dibutuhkan pendataan sasaran yang akan dimasukan dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 yang memuat nama dan alamat serta nomor induk kependudukan.

Untuk itu dalam rangka percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan target kelompok masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK, diperlukan optimalisasi dukungan pelaksanaan vaksinasi COVID- 19 dari pemerintah daerah.

Baca Juga: PPKM Level 4, Tempat Ibadah Boleh Buka Maksimal 20 Orang

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat drg Widyawati, MKM menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan. Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM, Airlangga: Ada Perubahan Peraturan

''Surat edaran itu dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK,'' pungkasnya.

Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Instansi perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota terkait pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan, seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), serta masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.

Dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK, Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota memastikan agar instansi dan perangkat daerah terkait seperti Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Unit Pelaksana Teknis

Halaman:

Editor: Syaiful Amri

Sumber: Vaksinasi


Tags

Terkait

Terkini