Ini Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM, Airlangga: Ada Perubahan Peraturan

- 10 Agustus 2021, 01:49 WIB
Layar elektronik menampilkan himbauan protokol kesehatan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/8/2021). Dalam satu minggu terakhir penerapan PPKM level 4, angka harian penambahan kasus COVID-19 di Indonesia rata-rata masih berkisar diatas 30.000 kasus. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
Layar elektronik menampilkan himbauan protokol kesehatan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/8/2021). Dalam satu minggu terakhir penerapan PPKM level 4, angka harian penambahan kasus COVID-19 di Indonesia rata-rata masih berkisar diatas 30.000 kasus. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp. /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

 

PUBLIKTANGGAMUS.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tak bisa dielakan untuk meredam penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19) yang belum juga mereda di mayoritas daerah kecuali Jakarta dalam sepekan terakhir.

Alasan lain, Pemerintah Pusat menginginkan adanya penurunan cepat sejalan dengan PPKM yang kini merebak di luar Jawa-Bali. Sikap memperpanjang PPKM selama dua minggu terpksa dilakukan.   

Meski demikian, PPKM memperkenankan untuk tempat ibadah di luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level empat. Pelonggaran pun  melonggarkan kegiatan maksimal 25 persen kapasitas atau 30 orang dengan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Tinju Dunia Hadirkan Sejumlah Agenda, Cek Disini Jadwal Pertandingannya

”Pengaturannya akan dituangkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri yang baru untuk perpanjangan PPKM di luar Jawa dan Bali yang akan diterbitkan hari ini,” terang Menko Perekonimian Airlangga.

Pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa dan Bali selama dua minggu, yakni tanggal 10 Agustus 2021 hingga 23 Agustus 2021.

”Berbeda dengan Pulau Jawa yang sudah menurun kasusnya, maka di luar Jawa ini karena kepulauan dan wilayahnya yang luas, sehingga akan diperpanjang selama dua minggu,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan: Hadapi Covid-19 Tak Perlu Jumawa, Diprediksi Covid-19 Tahun Depan Masih Ada

Ia menjelaskan, wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali yang mengimplementasikan PPKM level empat, yakni sebanyak 45 kabupaten/kota, lalu sebanyak 320 kabupaten/kota menerapkan PPKM level tiga, dan 39 kabupaten/kota mengimplementasikan PPKM level dua.

"Sebanyak 302 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level tiga terdiri dari sebagian level asesmen tiga dan sebagian level asesmen empat," kata Airlangga.

Menurut dia, terdapat beberapa pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat untuk PPKM level tiga luar Jawa dan Bali, yakni kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Pengakuan Tompi, Ternyata Ariel Tatum Sempat Tawarkan Diri

Sementara, industri orientasi ekspor dan penunjangnya bisa beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat, namun jika ditemukan klaster akan ditutup selama lima hari dan restoran diperbolehkan makan di tempat maksimal 50 persen dari kapasitas dengan protokol kesehatan ketat

Lebih lanjut, mal dan pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB maksimal 50 persen kapasitas dengan wajib masker, sementara tempat ibadah diperbolehkan berkegiatan maksimal 50 persen kapasitas atau sebanyak 50 orang dengan protokol kesehatan ketat.

Halaman:

Editor: Syaiful Amri


Tags

Terkait

Terkini

x