PPKM Level 4, Tempat Ibadah Boleh Buka Maksimal 20 Orang

- 9 Agustus 2021, 22:25 WIB
Masjid adalah tempat suci umat muslim untuk melaksanakan kewajiban shalat.
Masjid adalah tempat suci umat muslim untuk melaksanakan kewajiban shalat. /Pixabay.com/@edwinp99

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Pemerintah resmi memperpanjang pelaksanaan PPKM Level 4, 3, dan 2, di sejumlah wilayah Jawa dan Bali hingga 16 Agustus. Bersamaan dengan itu, tempat ibadah tetap diizinkan untuk

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura dan vihara di wilayah PPKM level 4 bisa dibuka dengan kapasitas maksimal 20 orang

Baca Juga: Daerah PPKM Level 3 di Luar Jawa dan Bali Boleh Belajar Tatap Muka

"Kabupaten kota di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang," kata Luhut dalam konfrensi pers virtual, Senin 9 Agustus 2021.

Selain tempat ibadah, kata luhut, pemerintah juga mengizinkan mal di sejumlah daerah yang tutup akibat kebijakan PPKM darurat pada bulan lalu dibuka kembali dengan ketentuan 25 persen kapasitas.

Baca Juga: Selamat, Indonesia Bawa Pulang 15 Medali pada Kompetisi Matematika Internasional

"Pembukaan mal secara terbatas dengan protokol kesehatan ketat ini dimulai di DKI Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya," pungkasnya.

Pelaksanaan PPKM Level 4, 3, dan 2 di sejumlah wilayah Jawa dan Bali diperpanjang hingga 16 Agustus. Sementara PPKM di luar wilayah Jawa dan Bali dilanjutkan sampai 23 Agustus.

Editor: Ardi Hariadi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x